Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Milik

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Milik


Cara mengurus balik nama sertifikat tanah milik di Indonesia meliputi beberapa tahap, di antaranya:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi sertifikat tanah, fotokopi KTP pemilik baru, dan fotokopi KTP pemilik lama (jika ada perubahan nama pemilik).
  2. Datang ke kantor Pertanahan di daerah tempat tanah tersebut berada dan bawa dokumen-dokumen tersebut.
  3. Isi formulir permohonan perubahan nama sertifikat tanah yang disediakan oleh kantor Pertanahan.
  4. Upload dokumen-dokumen yang diperlukan di sistem e-Pertanahan jika ada, atau pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah di scan dan di upload.
  5. Bayar biaya-biaya yang dikenakan, seperti biaya pengurusan surat, biaya perubahan nama, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan.
  6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen yang dilakukan oleh pihak Pertanahan.
  7. Jika dokumen-dokumen yang Anda bawa telah divalidasi dan dinyatakan sah, Anda akan diberikan surat perubahan nama sertifikat tanah yang baru.
  8. Bawa surat perubahan nama sertifikat tanah yang baru ke kantor Pertanahan untuk diperbaharui dan di legalisir.
  9. Jika semua proses selesai, sertifikat tanah akan diganti nama sesuai dengan nama pemilik baru yang tercantum di surat perubahan nama sertifikat tanah.


Perlu diingat bahwa proses perubahan nama sertifikat tanah dapat berbeda-beda di setiap daerah dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak Pertanahan.


Berapa Biaya Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Milik


Biaya yang dikenakan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah milik di Indonesia dapat berbeda-beda di setiap daerah dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak Pertanahan. Namun, biaya yang dikenakan biasanya meliputi:


  • Biaya pengurusan surat
  • Biaya perubahan nama sertifikat tanah
  • Biaya penerbitan sertifikat tanah baru
  • Biaya legalisir sertifikat tanah


Secara umum, biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah berkisar antara Rp500.000 sampai Rp1.500.000 tergantung dari lokasi tanah dan biaya yang ditetapkan oleh pihak Pertanahan setempat. Namun, pastikan untuk memeriksa dan memastikan biaya yang dikenakan di kantor Pertanahan setempat sebelum melakukan proses perubahan nama sertifikat tanah.